UKRIDA Kampus I

  Jl. Tanj. Duren Raya no. 4
  Jakarta Barat 11470

  UKRIDA Kampus II

  Jl. Arjuna Utara no. 6
  Jakarta Barat 11470

  021 566 6952

  secretarylib@ukrida.ac.id

Peraturan

Tata Tertib Pengunjung

  1. Seluruh sivitas akademika dan anggota Sahabat Pustaka dapat menggunakan fasilitas perpustakaan dengan menunjukkan kartu Pegawai/kartu mahasiswa/Sahabat Pustaka yang masih berlaku.
  2. Masyarakat luar Ukrida dapat memanfaatkan fasilitas perpustakaan, dengan syarat membawa surat pengantar dari lembaga/institusi, atau menunjukkan kartu identitas yang masih berlaku (hubungi petugas bagian pemeriksaan), selanjutnya akan diarahkan ke Bagian Layanan Referensi dan Informasi.
  3. Pengunjung perpustakaan harus men-taping Kartu Mahasiswa/Kartu Pegawai/Kartu Anggota Sahabat Pustaka yang masih berlaku (harus dikenakan selama berada di ruang perpustakaan).
  4. Pengunjung perpustakaan wajib berpakaian sopan, tidak diperkenankan memakai sandal.
  5. Pengunjung tidak diperkenankan membawa makanan, minuman ataupun merokok, baik di dalam ruangan perpustakaan maupun di luar area perpustakaan.
  6. Pengunjung perpustakaan harus menjaga ketenangan, kesopanan, ketertiban, kebersihan ruangan atau bahan pustaka yang dipergunakan. Dilarang membuat gaduh, dan mengganggu pengunjung lain. Handphone harap dimatikan (dalam kondisi silent).
  7. Petugas berhak untuk menegur atau meminta keluar pengguna yang berpakaian tidak sopan, melakukan tindakan yang tidak sopan atau tidak memenuhi yang berlaku.
  8. Perpustakaan akan menonaktifkan status keanggotaan jika masih ditemukan pelanggaran tata tertib (tidak mematuhi pada poin no. 6 dan 7).

KETENTUAN PENGGUNAAN FASILITAS PERPUSTAKAAN

  1. Semua anggota Perpustakan dapat memperoleh layanan Perpustakaan dan mempergunakan fasilitas layanan yang ada sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Koleksi Perpustakaan yang berada di ruang perpustakaan dapat difotokopi sesuai dengan ketentuan yang berlaku (dapatkan kartu fotokopi) pada tiap layanan.
  3. Koleksi Perpustakaan yang telah dibaca tidak diperkenankan dikembalikan ke rak, tetapi diletakkan di meja-meja baca, atau kereta dorong yang tersedia.
  4. Peminjam bertanggung jawab atas buku yang dipinjamnya.
  5. Pengguna Perpustakaan tidak diperkenankan melakukan perusakan, perobekan ataupun tindakan vandalisme lainnya terhadap koleksi Perpustakaan.
  6. Informasi kegiatan-kegiatan perpustakaan dikomunikasikan melalui milis perpustakaan.

KETENTUAN PEMINJAMAN BAGI DOSEN

Prosedur Peminjaman Koleksi
Dosen tetap dapat meminjam setelah mendapatkan penjelasan tentang perpustakaan dari bagian referensi dan informasi, khusus untuk Dosen Tidak Tetap harus menunjukkan surat keterangan dari fakultas (masih aktif mengajar).

  1. Peminjaman hanya dapat dilakukan atas nama peminjam yang bersangkutan.
  2. Koleksi yang dapat dipinjam untuk jenis buku teks.
  3. Untuk setiap kali meminjam, anggota perpustakaan diharuskan menunjukkan Kartu Anggota Perpustakaan.
  4. Bagi dosen tetap jumlah koleksi yang dapat dipinjam maksimun 20 (dua puluh) eksemplar.
  5. Lama peminjaman 1(satu) semester.
  6. Perpustakaan berhak untuk menarik kembali buku yang dipinjam sebelum jangka waktu peminjaman berakhir apabila buku tersebut diperlukan oleh pengguna lain.

Prosedur Perpanjangan atau Pemesanan Koleksi

  1. Perpanjangan diberikan maksimal 1(satu) kali jangka waktu peminjaman, jika koleksi tidak sedang dipesan oleh pengguna orang lain.
  2. Perpanjangan peminjaman koleksi dapat dilakukan dengan datang langsung ke bagian Sirkulasi. Perubahan aturan perpanjangan koleksi baik secara onsite maupun online akan diinformasikan melalui milis perpustkaaan.
  3. Perpanjangan atau peminjaman koleksi tidak dapat dilakukan bila masih ada keterlambatan peminjaman meskipun belum melewati batas jumlah peminjaman atau masih ada tunggakan denda.
  4. Pemesanan koleksi yang sedang dipinjam dapat dilakukan dengan datang langsung ke bagian Sirkulasi dengan menyebutkan nomor barcode koleksi dan tanggal kembali. Perubahan aturan pemesanan koleksi baik secara onsite maupun online akan diinformasikan melalui milis perpustakaan.
  5. Jika dalam batas waktu 2 hari, koleksi pesanan tidak diambil, maka koleksi akan dikembalikan ke rak atau dipinjamkan kepada pengguna lain yang membutuhkan

Sanksi dan Denda

  1. Anggota perpustakaan yang sering melakukan pelanggaran (3x berturut-turut) atau tidak mematuhi tata tertib yang berlaku, maka keanggotaannya ditarik kembali.
  2. Menghilangkan/merusak koleksi perpustakaan, diharuskan mengganti koleksi yang sama. Bila koleksi tersebut tidak bisa diperoleh di toko buku/penerbit, maka penggantian koleksi yang hilang/rusak ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan. Jumlah denda diperhitungkan sampai buku tersebut diganti. Informasi lebih lanjut dapat mengirimkan e-mail ke: akuisisi@ukrida.ac.id dengan menyebutkan Nama, no. anggota perpustakaan, judul dan barcode koleksi yang hilang/rusak.
  3. Keterlambatan pengembalian buku Rp 5000/hari/buku (perhitungan denda dilakukan 1(satu) hari setelah tanggal batas akhir pengembalian koleksi).
  4. Pembayaran denda dilakukan dengan membayar langsung ke bagian Sirkulasi atau mentransfer ke rekening Bank INA a.n. BPTIK KRIDA WACANA 100 023 8445 atau melalui Bank BCA a.n. BPTK KRIDA WACANA 656 030 0181 dan mengirimkan bukti transfer ke email sirkulasi@ukrida.ac.id
  5. Keterlambatan pengembalian buku akan berpengaruh pada pengnonaktifan sementara status keanggotaan.

KETETENTUAN PEMINJAMAN KOLEKSI UNTUK KARYAWAN

Prosedur Peminjaman Koleksi
Karyawan mengisi formulir keanggotaan yang disediakan.

  1. Peminjaman hanya dapat dilakukan atas nama peminjam yang bersangkutan.
  2. Koleksi yang dapat dipinjam untuk jenis buku teks.
  3. Untuk setiap kali meminjam, anggota perpustakaan diharuskan menunjukkan Kartu Anggota Perpustakaan.
  4. Jumlah koleksi yang dapat dipinjam maksimun 3 eksemplar
  5. Lama peminjaman 30 hari kerja.
  6. Perpustakaan berhak untuk menarik kembali buku yang dipinjam sebelum jangka waktu peminjaman berakhir apabila buku tersebut diperlukan oleh pengguna lain.

Perpanjangan atau Pemesanan Koleksi

  1. Perpanjangan diberikan maksimal 1 (satu) kali jangka waktu peminjaman, jika koleksi tidak sedang dipesan oleh pengguna orang lain.
  2. Perpanjangan buku dapat dilakukan secara online melalui email (sirkulasi@ukrida.ac.id) untuk 1 kali masa perpanjangan (30 hari berikutnya). Staf layanan sirkulasi akan memberikan notifikasi melalui email untuk perpanjangan (pertama). Perpanjangan buku yang kedua kali dilakukan dengan datang langsung ke bagian layanan Sirkulasi.
  3. Perpanjangan atau peminjaman koleksi tidak dapat dilakukan:
    * bila masih ada keterlambatan peminjaman meskipun belum melewati batas jumlah peminjaman
    * masih ada tunggakan denda.
  4. Pemesanan koleksi yang sedang dipinjam dapat dilakukan dengan datang langsung ke bagian Sirkulasi dengan menyebutkan nomor barcode dan tanggal kembali. Perubahan aturan pemesanan koleksi baik secara onsite maupun online akan diinformasikan melalui milis perpustakaan.
  5. Jika dalam batas waktu 2 hari, koleksi pesanan tidak diambil, maka koleksi akan dikembalikan ke rak atau dipinjamkan kepada pengguna lain yang membutuhkan.

Sanksi dan Denda

  1. Anggota perpustakaan yang sering melakukan pelanggaran (3x berturut-turut) atau tidak mematuhi tata tertib yang berlaku, maka keanggotaannya ditarik kembali.
  2. Menghilangkan/merusak koleksi perpustakaan harus mengganti koleksi yang sama. Bila koleksi tersebut tidak bisa diperoleh di toko buku/penerbit, maka penggantian koleksi yang hilang/rusak ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan. Jumlah denda diperhitungkan sampai buku tersebut diganti. Informasi lebih lanjut dapat mengirimkan e-mail ke: akuisisi@ukrida.ac.id dengan menyebutkan Nama, no.anggrota perpustakaan, judul dan barcode koleksi yang hilang/rusak.
  3. Keterlambatan pengembalian buku Rp 5000/hari/buku (perhitungan denda dilakukan 1(satu) hari setelah tanggal batas akhir pengembalian koleksi).
  4. Pembayaran denda dilakukan dengan membayar langsung ke bagian Sirkulasi atau mentransfer ke rekening Bank INA a.n. BPTIK KRIDA WACANA 100 023 8445 atau melalui Bank BCA a.n. BPTK KRIDA WACANA 656 030 0181 dan mengirimkan bukti transfer ke email sirkulasi@ukrida.ac.id
  5. Keterlambatan pengembalian buku akan berpengaruh pada pengnonaktifan sementara status keanggotaaan.

KETETENTUAN PEMINJAMAN KOLEKSI UNTUK MAHASISWA

Prosedur Peminjaman Koleksi

  1. Peminjam adalah mahasiswa strata 1 dari semua jurusan, mahasiswa koas/kepaniteraan , serta mahasiswa Strata 2 (Progdi Magister Manajemen)
  2. Peminjaman hanya dapat dilakukan atas nama peminjam yang bersangkutan.
  3. Koleksi yang dapat dipinjam untuk jenis buku teks.
  4. Untuk setiap kali meminjam, anggota perpustakaan diharuskan menunjukkan Kartu Mahasiswa yang masih berlaku yang berfungsi sebagai Kartu Anggota Perpustakaan.
  5. Peminjaman koleksi hanya dilayani dengan datang langsung ke perpustakaan.
  6. Jumlah Koleksi yang dapat dipinjam:
    * Mahasiswa S1: 4 eksemplar (khusus untuk mahasiswa skripsi 5 eksemplar)
    * Mahasiswa Koas/kepaniteraan: 5 eksemplar
    * Mahasiswa S2: 5 eksemplar
  7. Lama peminjaman:
    * Mahasiswa S1: 1 minggu
    * Mahasiswa S2 : 2 minggu
    * Mahasiswa koas (F. Kedokteran) disesuaikan dengan lama praktek di rumah sakit (wajib lampirkan surat keterangan dari Fakultas)
  8. Perpustakaan berhak untuk menarik kembali buku yang dipinjam sebelum jangka waktu peminjaman berakhir apabila buku tersebut diperlukan oleh pengguna lain).

Perpanjangan atau Pemesanan Koleksi

  1. Perpanjangan diberikan maksimal 1 (satu) kali jangka waktu peminjaman, jika koleksi tidak sedang dipesan oleh pengguna orang lain.
  2. Perpanjangan peminjaman koleksi dapat dilakukan dengan datang langsung ke bagian Sirkulasi. Perubahan aturan perpanjangan koleksi baik secara onsite maupun online akan diinformasikan melalui milis perpustakaan.
  3. Perpanjangan atau peminjaman koleksi tidak dapat dilakukan:
    * bila masih ada keterlambatan peminjaman meskipun belum melewati batas jumlah peminjaman.
    * masih ada tunggakan denda.
  4. Pemesanan koleksi yang sedang dipinjam dapat dilakukan dengan datang langsung ke bagian Sirkulasi dengan menyebutkan nomor barcode dan tanggal kembali. Perubahan aturan pemesanan koleksi baik secara onsite maupun online akan diinformasikan melalui milis perpustakaan.
  5. Jika dalam batas waktu 2 hari, koleksi pesanan tidak diambil, maka koleksi akan dikembalikan ke rak atau dipinjamkan kepada pengguna lain yang membutuhkan
  6. Khusus untuk mahasiswa S2 & Koas dapat dilakukan perpanjangan buku melalui telepon dan milis perpustkaan. Informasikan perpanjangan buku ke perpustakaan paling lambat satu hari sebelum batas akhir tanggal pengembalian. Informasi lebih lanjut silakan kontak e-mail ke: sirkulasi@ukrida.ac.id

Sanksi dan Denda

  1. Anggota perpustakaan yang sering melakukan pelanggaran (3x berturut-turut) atau tidak mematuhi tata tertib yang berlaku, maka keanggotaannya ditarik kembali.
  2. Menghilangkan/merusak koleksi perpustakaan, diharuskan mengganti koleksi yang sama. Bila koleksi tersebut tidak bisa diperoleh di toko buku/penerbit, maka penggantian koleksi yang hilang/rusak ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan. Jumlah denda diperhitungkan sampai buku tersebut diganti. Informasi lebih lanjut dapat mengirimkan e-mail ke: akuisisi@ukrida.ac.id dengan menyebutkan Nama, no. anggota perpustakaan, judul dan barcode koleksi yang hilang/rusak.
  3. Keterlambatan pengembalian buku Rp 500/hari/buku (perhitungan denda dilakukan 1 hari setelah tanggal batas akhir pengembalian koleksi).
  4. Pembayaran denda dilakukan dengan membayar langsung di bagian Sirkulasi.
  5. Keterlambatan pengembalian buku akan berpengaruh pada persayaratan wisuda dan pengambilan ijazah. Perpustakaan mengumumkan melalui milis perpustkaan anggota perpustakaan yang terlambat mengembalikan buku. Dengan demikian status keanggotaan sementara dinonakifkan.

KETETENTUAN PENGGUNAAN FASILITAS PERPUSTAKAAN

  1. Semua anggota Perpustakan dapat memperoleh layanan informasi dan mempergunakan fasilitas layanan yang ada sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Koleksi Perpustakaan yang berada di ruang perpustakaan dapat dibaca/dfotokopi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Koleksi Perpustakaan yang telah dibaca tidak diperkenankan dikembalikan ke rak, tetapi diletakkan di meja-meja baca, atau kereta dorong yang tersedia.
  4. Pengguna Perpustakaan tidak diperkenankan melakukan perusakan, perobekan ataupun tindakan vandalisme lainnya terhadap koleksi Perpustakaan.