Peraturan
Tata Tertib Pengunjung
- Seluruh sivitas akademika dan anggota Sahabat Pustaka dapat menggunakan fasilitas perpustakaan dengan menunjukkan kartu Pegawai/kartu mahasiswa/Sahabat Pustaka yang masih berlaku.
- Masyarakat luar Ukrida atau sivitas luar Ukrida dapat memanfaatkan fasilitas perpustakaan, dengan syarat membawa surat pengantar dari lembaga/institusi, atau menunjukkan kartu identitas yang masih berlaku (hubungi petugas bagian pemeriksaan), selanjutnya akan diarahkan ke Bagian Layanan Referensi dan Informasi.
- Pengunjung perpustakaan harus melakukan scan Kartu Mahasiswa/Kartu Pegawai/Kartu Anggota Sahabat Pustaka yang masih berlaku (harus dikenakan selama berada di ruang perpustakaan).
- Pengunjung perpustakaan wajib berpakaian sopan, tidak diperkenankan memakai sandal.
- Pengunjung tidak diperkenankan membawa makanan, minuman ataupun merokok, baik di dalam ruangan perpustakaan maupun di luar area perpustakaan.
- Pengunjung perpustakaan harus menjaga ketenangan, kesopanan, ketertiban, kebersihan ruangan atau bahan pustaka yang dipergunakan. Dilarang membuat gaduh, dan mengganggu pengunjung lain. Handphone dimohon disetting silent selama dalam ruangan Perpustakaan.
- Petugas berhak untuk menegur atau meminta keluar pengguna yang berpakaian tidak sopan, melakukan tindakan yang tidak sopan atau tidak memenuhi yang berlaku.
- Perpustakaan akan menonaktifkan status keanggotaan jika masih ditemukan pelanggaran tata tertib (tidak mematuhi pada poin no. 6 dan 7).
KETENTUAN PENGGUNAAN FASILITAS PERPUSTAKAAN
- Semua anggota Perpustakan dapat memperoleh layanan Perpustakaan dan mempergunakan fasilitas layanan yang ada sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Koleksi Perpustakaan yang berada di ruang perpustakaan dapat difotokopi sesuai dengan ketentuan yang berlaku (dapatkan kartu fotokopi) pada tiap layanan.
- Koleksi Perpustakaan yang telah dibaca tidak diperkenankan dikembalikan ke rak, tetapi diletakkan di meja-meja baca, atau kereta dorong yang tersedia.
- Peminjam wajib bertanggung jawab atas segala buku yang dipinjam.
- Pengguna Perpustakaan tidak diperkenankan melakukan perusakan, perobekan ataupun tindakan vandalisme lainnya terhadap koleksi Perpustakaan.
- Informasi kegiatan-kegiatan perpustakaan dikomunikasikan melalui milis perpustakaan (library@ukrida.ac.id).
KETENTUAN PEMINJAMAN BAGI DOSEN
Prosedur peminjaman dosen
- Dosen tetap dapat meminjam setelah mendapatkan penjelasan tentang perpustakaan dari bagian referensi dan informasi, khusus untuk Dosen Tidak Tetap wajib menunjukkan surat keterangan dari fakultas (jika masih aktif mengajar dalam semester tertentu).
- Peminjaman hanya dapat dilakukan atas nama peminjam yang bersangkutan.
- Koleksi yang dapat dipinjam adalah jenis buku teks, tandon, referensi dan audio visual serta terbitan berkala.
- Untuk setiap kali melakukan peminjaman, dosen diwajibkan untuk menunjukkan kartu pegawai dosen.
- Untuk dosen tetap, jumlah koleksi yang dapat dipinjam maksimun 20 (dua puluh) eksemplar. Untuk Dosen tidak tetap, jumlah koleksi yang dapat dipinjam maksimum 10 (sepuluh) eksemplar.
- Lama peminjaman untuk dosen tetap dan tidak tetap adalah 1 (satu) semester.
- Perpustakaan berhak untuk menarik kembali buku yang dipinjam sebelum jangka waktu peminjaman berakhir apabila buku tersebut diperlukan oleh pengguna lain.
- Perpanjangan diberikan maksimal 1 (satu) kali jangka waktu peminjaman, setelahnya, koleksi wajib dikembalikan kepada Perpustakaan.
- Perpanjangan peminjaman koleksi dapat dilakukan dengan datang langsung ke bagian Sirkulasi. Perubahan aturan perpanjangan koleksi baik secara onsite maupun online akan diinformasikan melalui milis sirkulasi perpustakaan (sirkulasi@ukrida.ac.id) .
- Perpanjangan atau peminjaman koleksi tidak dapat dilakukan bila masih ada keterlambatan peminjaman meskipun belum melewati batas jumlah peminjaman atau masih ada tunggakan denda.
- Pemesanan koleksi yang sedang dipinjam dapat dilakukan dengan datang langsung ke bagian Sirkulasi dengan menyebutkan nomor barcode koleksi dan tanggal kembali. Perubahan aturan pemesanan koleksi baik secara onsite maupun online akan diinformasikan melalui milis sirkulasi perpustakaan (sirkulasi@ukrida.ac.id).
- Jika dalam batas waktu 2 hari, koleksi pesanan tidak diambil, maka koleksi akan dikembalikan ke rak atau dipinjamkan kepada pengguna lain yang membutuhkan
Sanksi dan Denda
- Anggota perpustakaan yang sering melakukan pelanggaran (3x berturut-turut) atau tidak mematuhi tata tertib yang berlaku, maka keanggotaannya akan di non-aktifkan.
- Menghilangkan/merusak koleksi perpustakaan, diharuskan mengganti koleksi yang sama. Bila koleksi tersebut tidak bisa diperoleh di toko buku/penerbit, maka penggantian koleksi yang hilang/rusak ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan. Jumlah denda diperhitungkan sampai buku tersebut diganti. Informasi lebih lanjut dapat mengirimkan e-mail ke: akuisisi@ukrida.ac.id dengan menyebutkan Nama, no. anggota perpustakaan, judul dan barcode koleksi yang hilang/rusak.
- Keterlambatan pengembalian buku dikenakan sebesar Rp 1.000,- /hari/buku (perhitungan denda dilakukan 1(satu) hari setelah tanggal batas akhir pengembalian koleksi) dan maksimal denda buku yang dikenakan adalah sebesar harga buku yang dipinjam. Kebijakan denda sudah sesuai dengan SK Rektor No : 259/SK/UKKW/R/III/2024.
- Pembayaran denda dilakukan dengan membayar langsung ke bagian Sirkulasi atau mentransfer ke rekening Bank INA a.n. BPTIK KRIDA WACANA 100 023 8445 atau melalui Bank BCA a.n. BPTK KRIDA WACANA 656 030 0181 dan mengirimkan bukti transfer ke email sirkulasi@ukrida.ac.id
- Keterlambatan pengembalian buku akan berpengaruh pada pengnonaktifan sementara status keanggotaan.
KETETENTUAN PEMINJAMAN KOLEKSI UNTUK KARYAWAN
Prosedur Peminjaman Untuk Karyawan
- Untuk Karyawan, keanggotaan dapat diaktifkan dengan mengisi formulir keanggotaan yang disediakan oleh unit sirkulasi.
- Peminjaman hanya dapat dilakukan atas nama peminjam yang bersangkutan.
- Koleksi yang dapat dipinjam untuk Karyawan adalah jenis buku teks.
- Untuk setiap kali meminjam, anggota perpustakaan diharuskan menunjukkan Kartu Pegawai aktif.
- Jumlah koleksi yang dapat dipinjam adalah maksimum 5 (lima) eksemplar.
- Lama peminjaman adalah 30 (tiga puluh) hari kerja.
- Perpustakaan berhak untuk menarik kembali buku yang dipinjam sebelum jangka waktu peminjaman berakhir apabila buku tersebut diperlukan oleh pengguna lain.
Perpanjangan atau Pemesanan Koleksi
- Perpanjangan diberikan maksimal 1 (satu) kali jangka waktu peminjaman, jika koleksi tidak sedang dipesan oleh pengguna orang lain.
- Perpanjangan buku dapat dilakukan secara online melalui email (sirkulasi@ukrida.ac.id) untuk 1 kali masa perpanjangan (30 hari berikutnya). Staf layanan sirkulasi akan memberikan notifikasi melalui email untuk perpanjangan (pertama). Perpanjangan buku yang kedua kali dilakukan dengan datang langsung ke bagian layanan Sirkulasi.
- Perpanjangan atau peminjaman koleksi tidak dapat dilakukan:
* bila masih ada keterlambatan peminjaman meskipun belum melewati batas jumlah peminjaman
* masih ada tunggakan denda. - Pemesanan koleksi yang sedang dipinjam dapat dilakukan dengan datang langsung ke bagian Sirkulasi dengan menyebutkan nomor barcode dan tanggal kembali.
Perubahan aturan pemesanan koleksi baik secara onsite maupun online akan diinformasikan melalui milis perpustakaan. - Jika dalam batas waktu 2 hari, koleksi pesanan tidak diambil, maka koleksi akan dikembalikan ke rak atau dipinjamkan kepada pengguna lain yang membutuhkan.
Sanksi dan Denda
- Anggota perpustakaan yang sering melakukan pelanggaran (3x berturut-turut) atau tidak mematuhi tata tertib yang berlaku, maka keanggotaannya akan di non-aktifkan.
- Menghilangkan/merusak koleksi perpustakaan, diharuskan mengganti koleksi yang sama. Bila koleksi tersebut tidak bisa diperoleh di toko buku/penerbit, maka penggantian koleksi yang hilang/rusak ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan. Jumlah denda diperhitungkan sampai buku tersebut diganti. Informasi lebih lanjut dapat mengirimkan e-mail ke: sirkulasi@ukrida.ac.id dengan menyebutkan Nama, no. anggota perpustakaan, judul dan barcode koleksi yang hilang/rusak.
- Keterlambatan pengembalian buku dikenakan sebesar Rp 1.000,- /hari/buku (perhitungan denda dilakukan 1 (satu) hari setelah tanggal batas akhir pengembalian koleksi) dan maksimal denda buku yang dikenakan adalah sebesar harga buku yang dipinjam. Kebijakan denda sudah sesuai dengan SK Rektor No : 259/SK/UKKW/R/III/2024.
- Pembayaran denda dilakukan dengan membayar langsung ke bagian Sirkulasi atau mentransfer ke rekening Bank INA a.n. BPTIK KRIDA WACANA 100 023 8445 atau melalui Bank BCA a.n. BPTK KRIDA WACANA 656 030 0181 dan mengirimkan bukti transfer ke email sirkulasi@ukrida.ac.id
- Keterlambatan pengembalian buku akan berpengaruh pada pengnonaktifan sementara status keanggotaan.
KETETENTUAN PEMINJAMAN KOLEKSI UNTUK MAHASISWA
Prosedur Peminjaman Koleksi Mahasiswa
- Peminjam adalah mahasiswa Strata 1 (S1) dari semua jurusan, mahasiswa koas/kepaniteraan , serta mahasiswa Strata 2 (Program Studi Magister Manajemen)
- Peminjaman hanya dapat dilakukan atas nama peminjam yang bersangkutan.
- Koleksi yang dapat dipinjam untuk jenis buku teks, tandon, referensi, audio visual dan terbitan berkala.
- Untuk setiap kali melakukan peminjaman, anggota perpustakaan diharuskan menunjukkan Kartu Mahasiswa yang masih berlaku yang berfungsi sebagai Kartu Anggota Perpustakaan.
- Peminjaman koleksi hanya dilayani dengan datang langsung ke perpustakaan.
- Jumlah Koleksi yang dapat dipinjam adalah sebagai berikut :
- Mahasiswa S1 & Skripsi : 10 Eksemplar
- Mahasiswa Koas : 10 Eksemplar
- Mahasiswa S2 : 10 Eksemplar
- Lama peminjaman buku yang berlaku untuk mahasiswa adalah sebagai berikut :
- Mahasiswa S1 dan S2 : 14 hari kerja
- Mahasiswa Koas disesuaikan dengan lama praktek di rumah sakit (wajib lampirkan surat keterangan dari Fakultas).
- Perpustakaan berhak untuk menarik kembali buku yang dipinjam sebelum jangka waktu peminjaman berakhir apabila buku tersebut diperlukan oleh pengguna lain).
Perpanjangan atau Pemesanan Koleksi
- Perpanjangan diberikan maksimal 1 (satu) kali jangka waktu peminjaman, jika koleksi tidak sedang dipesan oleh pengguna orang lain.
- Perpanjangan peminjaman koleksi dapat dilakukan dengan datang langsung ke bagian Sirkulasi. Perubahan aturan perpanjangan koleksi baik secara onsite maupun online akan diinformasikan melalui milis perpustakaan.
- Perpanjangan atau peminjaman koleksi tidak dapat dilakukan:
* bila masih ada keterlambatan peminjaman meskipun belum melewati batas jumlah peminjaman.
* masih ada tunggakan denda. - Pemesanan koleksi yang sedang dipinjam dapat dilakukan dengan datang langsung ke bagian Sirkulasi dengan menyebutkan nomor barcode dan tanggal kembali. Perubahan aturan pemesanan koleksi baik secara onsite maupun online akan diinformasikan melalui milis perpustakaan.
- Jika dalam batas waktu 2 hari, koleksi pesanan tidak diambil, maka koleksi akan dikembalikan ke rak atau dipinjamkan kepada pengguna lain yang membutuhkan
- Khusus untuk mahasiswa S2 & Koas dapat dilakukan perpanjangan buku melalui telepon dan milis perpustkaan. Informasikan perpanjangan buku ke perpustakaan paling lambat satu hari sebelum batas akhir tanggal pengembalian. Informasi lebih lanjut silakan kontak e-mail ke: sirkulasi@ukrida.ac.id
Sanksi dan Denda
- Anggota perpustakaan yang sering melakukan pelanggaran (3x berturut-turut) atau tidak mematuhi tata tertib yang berlaku, maka keanggotaannya akan di non-aktifkan.
- Menghilangkan/merusak koleksi perpustakaan, diharuskan mengganti koleksi yang sama. Bila koleksi tersebut tidak bisa diperoleh di toko buku/penerbit, maka penggantian koleksi yang hilang/rusak ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan. Jumlah denda diperhitungkan sampai buku tersebut diganti. Informasi lebih lanjut dapat mengirimkan e-mail ke: akuisisi@ukrida.ac.id dengan menyebutkan Nama, no. anggota perpustakaan, judul dan barcode koleksi yang hilang/rusak.
- Keterlambatan pengembalian buku dikenakan sebesar Rp 1.000,- /hari/buku (perhitungan denda dilakukan 1 (satu) hari setelah tanggal batas akhir pengembalian koleksi) dan maksimal denda buku yang dikenakan adalah sebesar harga buku yang dipinjam. Kebijakan denda sudah sesuai dengan SK Rektor No : 259/SK/UKKW/R/III/2024.
- Pembayaran denda dilakukan dengan membayar langsung ke bagian Sirkulasi atau mentransfer ke rekening Bank INA a.n. BPTIK KRIDA WACANA 100 023 8445 atau melalui Bank BCA a.n. BPTK KRIDA WACANA 656 030 0181 dan mengirimkan bukti transfer ke email sirkulasi@ukrida.ac.id
- Keterlambatan pengembalian buku akan berpengaruh pada persayaratan wisuda dan pengambilan ijazah. Perpustakaan mengumumkan melalui milis sirkulasi perpustakaan (sirkulasi@ukrida.ac.id) mengenai informasi anggota perpustakaan yang terlambat mengembalikan buku atau masih memiliki tunggakan denda.
KETETENTUAN PENGGUNAAN FASILITAS PERPUSTAKAAN
- Semua anggota Perpustakan dapat memperoleh layanan informasi dan mempergunakan fasilitas layanan yang ada sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Koleksi Perpustakaan yang berada di ruang perpustakaan dapat dibaca/dfotokopi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Koleksi Perpustakaan yang telah dibaca tidak diperkenankan dikembalikan ke rak, tetapi diletakkan di meja-meja baca, atau kotak pengembalian buku yang sudah tersedia.
- Pengguna Perpustakaan tidak diperkenankan melakukan perusakan, perobekan ataupun tindakan vandalisme lainnya terhadap koleksi Perpustakaan.